Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:34 WIB

Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy
Gamawan menegaskan, sesuai SE yang diterbitkannya, e-KTP itu di dalamnya ada chip, sehingga tidak perlu difotocopy karena akan rusak.
Baca Juga:
“Ini seperti kartu ATM yang tidak perlu dicopy. Tapi kenapa kalau kartu ATM kok enggak diributkan ya,” ujar Mendagri heran.
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar jajaran pemerintahan saat menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?