Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy

Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy
Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy
Gamawan menegaskan, sesuai SE yang diterbitkannya, e-KTP itu di dalamnya ada  chip, sehingga tidak perlu difotocopy karena akan rusak.

“Ini seperti kartu ATM yang tidak perlu dicopy. Tapi kenapa kalau kartu ATM kok enggak diributkan ya,” ujar Mendagri heran.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu.

JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar jajaran pemerintahan saat menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News