Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:34 WIB
Gamawan menegaskan, sesuai SE yang diterbitkannya, e-KTP itu di dalamnya ada chip, sehingga tidak perlu difotocopy karena akan rusak.
Baca Juga:
“Ini seperti kartu ATM yang tidak perlu dicopy. Tapi kenapa kalau kartu ATM kok enggak diributkan ya,” ujar Mendagri heran.
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar jajaran pemerintahan saat menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia