Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta

Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta
Kapuspen Kemendagri Bahtiar memberikan penjelasan soal kewenangan izin proyek Meikarta. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

“Dan tentu hal tersebut tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dari sisi pelayanan publik terkesan menghambat investasi. Sehingga hal tersebut akhirnya menjadi perhatian DPR RI yang kemudian di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 27 September 2017,” ulas Bahtiar.

Berkenaan masalah tersebut, Mendagri mengarahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi sengketa agar para pihak mau duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dan meminta para pihak agar menahan diri tidak saling mendiskreditkan di ruang publik. Terjadinya kebuntuan komunikasi antar jenjang pemerintahan daerah yang berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dan penilaian dari masyarakat.

Fungsi dan peran Kemendagri sesuai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan pada aspek teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Membina sinergitas hubungan antarpemda. Jelas UU Pemda bahwa dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelemggaraan pemerintahaan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Jadi membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal izin Meikarta,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, Mendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.

Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi. Selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Tugas Mendagri Tjahjo Kumolo hanya sebagai mediator ketika terjadi konflik masalah perizinan antara Pemkab Bekasi dengan pemprov Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News