Mendagri Merasa Kecolongan soal Insiden Penusukan

Pemko Bekasi Diingatkan soal PBM Menteri

Mendagri Merasa Kecolongan soal Insiden Penusukan
Mendagri Merasa Kecolongan soal Insiden Penusukan
Mendagri lebih lanjut mengingatkan, kini sudah ada Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Agama (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kewrukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. "Di situ sudah jelas aturan-aturannya soal pemberian izin tempat ibadah, karena itu kini merupakan kewenangan walikota," sambungnya.

Ditegaskannya pula, persoalannya bukan pada Peraturan Bersama Menteri. Sebab, Peraturan Bersama Menteri  sudah rinci mengatur  mekanisme pendirian rumah ibadah. "Di situ (PBM) secara rinci sudah dijelaskan bagaimana mekanisme pendirian rumah ibadah. Kelihatan masalahnya bukan soal aturannya, tapi pada pelaksanaannya," ulasnya.

Seperti diketahui, salah satu pengurus majelis gereja HKBP Pondok Timur, Kota Bekasi, Asia Lumban Toruan Sihombing mendapat tikaman senjata tajam dari sejumlah orang tidak dikenal di Jalan Puyuh raya No 14, Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) pada pukul 08.40 pagi.

Selain luka tusuk, dua orang lainnya yakni Pendeta Luspida Simanjutak dan Rishomus Nainggolan juga mengalami penganiayaan di bagian kening kepala hingga bocor. Beberapa kalangan menduga insiden itu tidak terlepas rencana pendirian gereja HKBP di Bekasi yang sampai saat ini terus memunculkan pro dan kontra.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sangat menyayangkan insiden penusukan terhadap pengurus dan pendeta majelis gereja Huria

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News