Mendagri: Pemakzulan Bupati Buton Utara Jangan Terburu-buru

Mendagri: Pemakzulan Bupati Buton Utara Jangan Terburu-buru
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Pejuang untuk Demokrasi (APPD), menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/1).

Massa mendesak Mendagri Gamawan Fauzi  memercepat dan mengawal proses impeachment terhadap Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakaria. Bupati dinilai telah melanggar Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Utara, menolak melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengabaikan lima surat teguran yang telah disampaikan Mendagri.

Bupati diketahui hingga saat ini belum juga melaksanakan pembangunan Ibu Kota Kabupaten di Buranga. Namun justru menjadikan Ereke yang merupakan tanah kelahirannya sebagai Ibu Kota kabupaten. Padahal jarak kedua daerah mencapai 60 kilometer lebih.

Setelah berorasi selama setengah jam, Kemendagri berkenan menerima perwakilan pengunjukrasa.

Menurut Wakil dari pengunjuk rasa, Ikhwan Karmawan, dalam pertemuan dengan tim lintas Direktorat Jenderal di Kemendagri, pihak Kemendagri berjanji akan segera menggelar rapat dengan semua stakeholder guna membahas tuntutan pengunjukrasa.

Rapat dimaksudkan dalam rangka memfasilitasi dan mendorong DPRD segera melakukan proses pemakzulan sesuai mekanisme UU Nomor 32 tahun 2004 atas pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah. “Jadi kita tunggu janji Kemendagri,” katanya.

Menanggapi desakan massa APPD, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai langkah pemakzulan terhadap Ridwan, sudah sangat tepat jika ditinjau dari sejumlah pembangkangan yang dilakukan.

“Sudah lebih dari cukup (untuk melakukan proses pemakzulan), Bupati sudah melanggar sumpah jabatan. Bupati sudah tak bisa berkelit lagi. Kalau menurut saya, tak perlu lagi berkonsultasi misalnya dengan Kemendagri. Semuanya sudah jelas, sudah memenuhi syarat. DPRD sudah bisa langsung menggunakan haknya (memakzulkan) Bupati,” ujarnya.

JAKARTA – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Pejuang untuk Demokrasi (APPD), menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News