Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:20 WIB

Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas
Baca Juga:
Tapi bukankah putusan sudah incrah dan PK tak menghalangi eksekusi? Gamawan membenarkan hal itu. Hanya saja, katanya, dalam kasus Mamasa (Sulawesi Barat), Obed Nego Depparinding, putusan PK menyatakan dia tidak bersalah, padahal sudah telanjur dikeluarkan SK pemberhentian tetap kepada dirinya.
"Saya mikir, apa mau kasus Mamasa terjadi lagi. Kita kan repot menunggu putusan PTUN," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Maksudnya, pencabutan kembali SK pemberhentian, bisa berujung gugatan di PTUN.
Gamawan mengaku, kasus bupati Palas saat ini sedang dalam telaah staf di Kemendagri. "Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap," terangnya.
JAKARTA - Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam akan memecat para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut aksi unjuk rasa menolak
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik