Mendagri Sebut Rapat Umum Pilkada Tidak Boleh Lebih dari 50 Orang
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kampanye terbuka atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang dilarang Pilkada 2020.
Tito meminta Bawaslu tegas menindak kandidat yang melanggar ketentuan rapat umum.
Tito mengungkapkan itu pada saat menghadiri rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilakada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas COVID-19 di Aula Jayang Tingang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (19/07).
"Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," tutur Tito.
Di sisi lain, Tito berharap anggota TNI dan Polri bisa memahami situasi lapangan ketika menjaga rapat umum. Setidaknya polisi bisa mengendus kerumumnan yang disebabkan oleh penyusup.
"Kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu, supaya dia kena semprit, bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu," terang dia.
Namun, Mantan Kapolri ini menginginkan perlunya penegasan dalam aturan KPU, sehingga pendukung kandidat dalam Pilkada 2020 wajib mengikuti protokol kesehatan.
Dia juga berharap agar peserta Pilkada 2020 bisa lebih kreatif mengubah alat kampanye dalam situasi COVID-19. Misalnya, membuat masker sesuai nomor urut pilihan.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kampanye terbuka atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang dilarang Pilkada 2020.
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024