Mendagri Sebut Rapat Umum Pilkada Tidak Boleh Lebih dari 50 Orang
Senin, 20 Juli 2020 – 11:19 WIB

Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com
"Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, 2 alat utama," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kampanye terbuka atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang dilarang Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan