Mendagri : Sjachroedin ZP Dilantik 2 Juni

Mendagri : Sjachroedin ZP Dilantik 2 Juni
Mendagri : Sjachroedin ZP Dilantik 2 Juni
Dalam kesempatan tersebut Mardiyanto membantah anggapan bahwa dirinya akan mempersulit pengesahan dan pelantikan kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan, seperti Sjachroedin. Katanya, aspek politik sama sekali tidak menjadi pertimbangannya dalam mengambil keputusan. “Saya selaku menteri dalam negeri, hanya memproses normatif administrasi saja. Saya tak pernah mempersoalkan dari mana kader itu,” ujarnya.

Seperti ramai diberitakan, KPUD Lampung telah membatalkan kemenangan Sjachroedin-Umar. Keputusan ini diambil berdasar  putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No.1250 /pid/b/2008/ tanggal 26 November 2008 dan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang 02/pid/2009/PT. Keduanya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memberi uang kepada seseorang supaya memilih calon tertentu, atau sering dikenal dengan money politics.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2009 KPUD Lampung menggelar rapat pleno. Hasilnya, KPUD Lampung sepakat untuk mengajukan pembatalan penetapan pasangan yang diusung PDIP itu sebagai gubernur dan wagub terpilih ke DPRD. Hal ini sesuai surat keputusan MA No.139/KMA/II/2008 tentang fatwa sanksi money politics.(sam/JPNN)

JAKARTA – Mendagri Mardiyanto memastikan akan melantik Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said sebagai pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News