Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda)  menyalurkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tepat waktu. Hal itu supaya dapat meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tetapi juga ada tambahan lain, yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," kata Mendagri Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3).

Menurut Tito, regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, dia juga akan membuat surat edaran (SE) sebagai dasar daerah  membayarkan THR dan gaji ke-13.

"Teknisnya nanti akan kami buatkan surat edaran dan juga nanti minggu ini kami akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini," paparnya.

Sisi lain, Tito juga mengimbau maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut, untuk tidak menaikkan harga tiket terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024.

Selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi di sektor transportasi.

"Jangan diambil yang tertinggi, jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dipanjar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tetapi dampaknya nanti adalah inflasi," kata Tito mengingatkan.

Guna menekan kenaikan harga tiket transportasi, Tito pun mempercayakan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mendagri Tito Karnavian meminta pemda menyalurkan THR dan gaji ke-13 tepat waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News