Mendagri Tolak Aktifkan Bupati Bonbol
Selasa, 16 Agustus 2011 – 01:52 WIB
Dia mengaku telah menerima usulan gubernur Gorontalo tentang status Haris. Anehnya yang diajukan adalah usulan pengaktifan dan bukan penonaktifan. "Saya yakin gubernur pasti tahu tentang UU Pemda. Kalau kemudian yang diusulkan adalah pengaktifan, silakan saja. Keputusan kan tetap di Mendagri," imbuhnya.
Baca Juga:
Apakah Mendagri akan memenuhi usulan gubernur tersebut? Sukoco menjawab singkat, "kalau lihat UU, tidak memungkinkan Mendagri untuk mengaktifkan kembali. Kecuali yang bersangkutan telah dinyatakan bebas."
Lantas bagaimana bila gubernur tidak mengajukan usulan penonaktifan? "Sekali lagi saya tegaskan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah gubernur harus tahu setiap kebijakan yang diambil pijakannya adalah UU. Kalau memahami betul isi UU Pemda, gubernur pasti akan melakukan tindakan yang sesuai UU dan bukan malah melanggarnya," terang Sukoco.
Di sisi lain, Said SH, kuasa hukum Haris tetap berharap Mendagri menjalankan hasil PT TUN untuk mengaktifkan kliennya sebagai bupati. "Dua kali putusan memenangkan klien kami. Kami berharap pak Haris segera diaktifkan kembali apalagi pak gubernur juga telah mengajukan usulan pengaktifannya," imbaunya.
JAKARTA--Mendagri Gamawan Fauzi menolak untuk mengaktifkan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol). Meskipun PT TUN Jakarta
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS