Mendagri Tolak Aktifkan Bupati Bonbol

Mendagri Tolak Aktifkan Bupati Bonbol
Mendagri Tolak Aktifkan Bupati Bonbol
Dia mengaku telah menerima usulan gubernur Gorontalo tentang status Haris. Anehnya yang diajukan adalah usulan pengaktifan dan bukan penonaktifan. "Saya yakin gubernur pasti tahu tentang UU Pemda. Kalau kemudian yang diusulkan adalah pengaktifan, silakan saja. Keputusan kan tetap di Mendagri," imbuhnya.

Apakah Mendagri akan memenuhi usulan gubernur tersebut? Sukoco menjawab singkat, "kalau lihat UU, tidak memungkinkan Mendagri untuk mengaktifkan kembali. Kecuali yang bersangkutan telah dinyatakan bebas."

Lantas bagaimana bila gubernur tidak mengajukan usulan penonaktifan? "Sekali lagi saya tegaskan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah gubernur harus tahu setiap kebijakan yang diambil pijakannya adalah UU. Kalau memahami betul isi UU Pemda, gubernur pasti akan melakukan tindakan yang sesuai UU dan bukan malah melanggarnya," terang Sukoco.

Di sisi lain, Said SH, kuasa hukum Haris tetap berharap Mendagri menjalankan hasil PT TUN untuk mengaktifkan kliennya sebagai bupati. "Dua kali putusan memenangkan klien kami. Kami berharap pak Haris segera diaktifkan kembali apalagi pak gubernur juga telah mengajukan usulan pengaktifannya," imbaunya.

JAKARTA--Mendagri Gamawan Fauzi menolak untuk mengaktifkan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol). Meskipun PT TUN Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News