Mendagri Usul PT Empat Persen
Rabu, 26 Oktober 2011 – 21:44 WIB
"Sejak diberlakukan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 sesuai dengan putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008 bahwa penentuan calon terpilih bukan lagi berdasarkan nomor urut, melainkan atas perolehan suara terbanyak. Kondisi ini telah menunjukan kemajuan dalam kehidupan demokrasi sehingga anggota dewan betul-betul merupakan representasi dari rakyat," kata Gamawan.
Baca Juga:
Sedangkan untuk penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pemerintah menawarkan pengurangan alokasi kursi untuk daerah pemilihan.
"Alokasi kursi yang semula untuk DPR RI 3-10 kursi berubah menjadi 3-6 kursi setiap daerah pemilihan. Untuk DPRD 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi," kata Gamawan.
Pemerintah beralasan, pengurangan itu karena mampu meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituen, menyederhanakan sistem kepartaian, mempermudah pemilih dan kertas suara yang tidak terlalu besar dan sejalan dengan penawaran pemerintah bahwa penentuan PT sebesar 4 persen. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengusulkan agar parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolehan kursi partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPP Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Eks Waketum Bereaksi Keras
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat
- Lima Parpol Bertemu Bahas Koalisi Kapal Pesiar untuk Pilwakot Semarang