Mendes PDTT Minta Desa Melaporkan Rencana & Kegiatan Konvergensi Stunting

Mendes PDTT Minta Desa Melaporkan Rencana & Kegiatan Konvergensi Stunting
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) saat memaparkan 7 alasan penting revisi UU KPK dibutukan, simak baik-baik . Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Desa memiliki peran strategis dalam pendekatan konvergensi stunting yang dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan serentak terhadap kualitas gizi masyarakat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan peran penting desa akan meningkatkan perbaikan gizi pada ibu hamil dan balita yang menjadi sasaran prioritas program pencegahan stunting.

Peran strategis desa dalam konvergensi stunting, di antaranya dilaporkan desa dalam pencairan dana desa.

"Desa wajib melaporkan rencana dan kegiatan konvergensi stunting saat pencairan dana desa periode terakhir," katanya, Sabtu (29/4).

Dia berharap desa berperan dalam kebijakan konvergensi stunting untuk ibu hamil serta untuk anak di bawah dua tahun.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini memaparkan data profil desa yang setiap tahun dikumpulkan untuk pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan bahwa pada 2022 di desa ada sebanyak 3.036.289 ibu hamil, dan 5.332.928 anak di bawah 2 tahun.

Dari data tersebut, sebanyak 169.584 ibu hamil menerima bantuan penanganan khusus dalam tenggat waktu satu bulan.

"Namun, masih ada 169.584 ibu hamil yang mengalami kekurangan energi kronis sehingga mereka mendapat kunjungan rumah bulanan," sebut Gus Halim.

Mendes PDTT Gus Halim menegaskan desa memiliki peran strategis dalam pendekatan konvergensi stunting yang dilakukan secara terkoordinir dan terintegrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News