Mendesak, Dibutuhkan 4 Ribu ASN, Bukan untuk Pelamar Umum

Mendesak, Dibutuhkan 4 Ribu ASN, Bukan untuk Pelamar Umum
Wamendagri John Wempi Wetipo bersama peserta Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2). Foto: Humas Kemendagri

Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia. (sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Empat provinsi baru hasil pemekaran, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, membutuhkan 4 ribu lebih ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News