Mendikbud: Jangan Ada Teror Selama MPLS
Rabu, 17 Juli 2019 – 15:29 WIB
Kemudian, jika tindak kekerasan termasuk kategori pidana, lanjut Menteri Muhadjir, maka penyelesaian melalui jalur hukum.
"Akan kami lihat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Siapapun orang dan anaknya tidak boleh merampas haknya untuk bersekolah," tandas Menteri Muhadjir. (esy/jpnn)
Mendikbud Muhadjir Effendy melakukan sidak untuk memastikan tidak ada tindak kekerasan selama MPLS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Bangun Karakter Siswa, Sekolah Insan Cendekia Madani Terapkan Kurikulum Ini
- Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMP jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Ini
- Polisi Autopsi Jenazah Pelajar SMP di Sukabumi yang Tewas Saat MPLS
- Founder GSM Optimistis MPLS Menyenangkan Solusi Mengatasi Perundungan & Kekerasan
- Siswi ini Berani Beri Pertanyaan Menohok pada Pak Ganjar
- Kemendikbudristek Keluarkan Rambu-rambu MPLS, Guru dan Siswa Wajib Tahu