Mendikbud: Sekolah Rusak Bukan Cuma Urusan Pusat

Mendikbud: Sekolah Rusak Bukan Cuma Urusan Pusat
Sekolah yang roboh. Foto: dok.JPG

Namun, daerah tidak tergerak untuk memperbaiki sekolah dengan alasan karena menunggu kucuran dana pusat.

Padahal, amanat UU dana pendidikan harus 20 persen dari APBN/APBD.

"DAU/DAK pendidikan jangan dihitung sebagai dana pendidikan daerah. Kecuali daerah yang APBD-nya rendah bisa dilakukan afirmasi. Ingat, transfer ke daerah 64,4 persen lebih dari total anggaran pe‎ndidikan Rp 416 triliun," ujarnya.

Bagi daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD akan mendapatkan reward.

Sebaliknya bagi daerah yang alokasinya kurang dari 20 persen akan diberikan punishment. ‎

"Jangan tunggu DAU/DAK terus untuk memperbaiki sekolah rusak. Daerah dong harus ikut ikut membangun sekolah inpres menjadi sekolah yang mengikuti tuntutan zaman," tegasnya. (esy/jpnn)

 


Dalam rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2017, seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota ‎diminta ikut memikirkan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News