Mendikbud Siapkan Aturan soal Buku Rapor Siswa

Mendikbud Siapkan Aturan soal Buku Rapor Siswa
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Mulai dari urusan buku rapor siswa, hari sekolah, hingga panduan petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan karakter mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, sampai SMA dan SMK.

’’Ada yang mulai dijalankan semester genap (Januari 2018, red), ada juga yang baru dilaksanakan tahun ajaran baru nanti (Juli 2018),’’ katanya di kantor Kemendikbud kemarin (16/10).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menuturkan regulasi baru yang bisa diterapkan mulai semester genap adalah soal buku rapor siswa dan hari sekolah.

Muhadjir belum bersedia membeber dengan rinci aturan baru tentang buku rapor dan hari sekolah itu. Dia tidak ingin menimbulkan polemik seperti ketika kebijakan lima hari sekolah dikeluarkan Kemendikbud beberapa bulan lalu.

Saat ini Muhadjir mengatakan Kemendikbud mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

’’Jangan sampai menimbulkan polemik seperti sebelumnya,’’ katanya. Sebab menurut dia polemik yang muncul akibat salah paham terkait kebijakan baru di dunia pendidikan, bisa menguras energi masyarakat dan pemerintah.

Meskipun secara resmi belum dia sampaikan, Muhadjir sering menyinggung ketentuan baru tentang buku rapor siswa.

Mendikbud mengatakan nantinya siswa akan memegang dua rapor. Yakni rapor catatan akademik dan rapor untuk minat dan bakat siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News