Mendikbud Siapkan Aturan soal Buku Rapor Siswa

Mendikbud Siapkan Aturan soal Buku Rapor Siswa
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia mengatakan nantinya siswa akan memegang dua rapor. Pertama adalah rapor catatan akademik dan satunya lagi rapor untuk minat dan bakat siswa.

Dia menjamin guru tidak akan dibuat repot dengan adanya satu buku rapor tambahan itu. Sebab menurut Muhadjir pengisian buku rapor untuk catatan minat dan bakat siswa tidak serumit buku rapor akademik. Guru cukup mengisi siswa pernah ikut ekstrakurikuler apa saja.

Kemudian catatan atau rekam jejak kegiatan ekstrakurikuler itu akan didokumentasikan di dalam data pokok pendidikan (dapodik) siswa.

Sehingga pada suatu saat nanti bisa dideteksi seseorang itu apakah memiliki minat dan bakat terhadap ekstrakurikuler tertentu. ’’Misalnya pernah menjadi ketua OSIS, itu terkait dengan catatan kepemimpinannya,’’ katanya.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah mengatakan isian buku rapor catatan berpotensi menyulitkan guru.

Sebab buku rapor baru ini isinya lebih pada aspek subjektif siswa. Berbeda dengan rapor akademik yang isinya murni capaian belajar anak didik.

Dia khawatir nantinya pengisian buku rapor baru itu malah cenderung asal-asalah. ’’Kalau dipaksakan, isinya bisa saja copy-paste,’’ tutur dia.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyambut baik komitmen Kemendikbud melakukan sosialisasi pengambilan kebijakan terkait penguatan pendidikan karakter.

Mendikbud mengatakan nantinya siswa akan memegang dua rapor. Yakni rapor catatan akademik dan rapor untuk minat dan bakat siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News