Mendikbud Surati Dinas Pendidikan
Banyak Sekolah Tak Kembali ke KTSP
Didik menjelaskan, di lapangan banyak sekali faktor yang membuat sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya adalah sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.
Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah bisa diperiksa aparat penegak hukum terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut jika sampai diperiksa kejaksaan," ungkap Didik.
Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah memilih cara aman. Yakni tetap menggunakan buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan sampai di sekolah.
Namun, jika ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada rujukan kebijakan dari dinas pendidikan setempat. (wan/end)
JAKARTA - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) lalu beralih ke Kurikulum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional