Mendikbud Tambah Bantuan, Kok Menag Malah Potong Dana BOS di Madrasah?

Mendikbud Tambah Bantuan, Kok Menag Malah Potong Dana BOS di Madrasah?
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Selasa (8/9).

Selain soal pagu anggaran Kemenag 2021, komisi yang membidangi agama itu mencecar Fachrul terkait sejumlah pernyataannya yang kontroversial.

Mulai dari celana cingkrang, pelarangan cadar, anak good looking pandai bahasa Arab dan hafiz Alquran sumber radikalisme, hingga rencana melakukan sertifikasi dai atau penceramah.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, saat rapat kerja dengan Fachrul, Juni 2020, komisinya memang telah menyetujui pagu indikatif Kemenag dalam RAPBN 2021 Rp 66.673.486.995.

Namun, komisinya memberi catatan dalam kesimpulan rapat bahwa belum menyetujui kegiatan prioritas rencana kerja pemerintah (RKP) Kemenag 2021.

Serta akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait alokasi kegiatan prioritas RKP Kemenag dalam waktu yang ditentukan kemudian.

Komisi VIII DPR lantas meminta Kemenag mengevaluasi dan meninjau kembali rencana program dan anggaran dalam pagu indikatif RAPBN 2021 dan usulan tambahannya. Supaya lebih fokus peningkatan kualitas fungsi agama dan pendidikan keagamaan.

Seperti anggaran tunjangan profesi guru, inpassing, pemberian bantuan dalam penanggulangan dampak wabah Covid-19 untuk ustaz dan tenaga pendidik keagamanan.

Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama tidak memotong dana BOS untuk madrasah swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News