Mendikbudristek: RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Para Guru

Mendikbudristek: RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Para Guru
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek. Foto: Dok ICMI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Nadiem menuturkan sudah bertahun-tahun pihaknya memperjuangkan tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

Hal itu disampaikan oleh Nadiem dalam dialog interaktif forum dengar pendapat dan uji publik RUU Sistem Pendidikan Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (14/9).

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara  dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem

Nadiem menyampaikan dua terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas, pertama menjamin guru menerima tunjangan hingga pensiun.

Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Adapun saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Namun, terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.

“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News