Menegakkan Hukum dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

Menegakkan Hukum dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan
Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu melakukan berbagai inovasi, strategi, dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai.

Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas.

Salah satu bentuk konkret dari penegakan hukum dan pengamanan hak negara yang dilakukan Bea Cukai adalah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Bea Cukai di berbagai daerah seperti Sampit, Pantoloan, dan Juanda, melakukan pemusnahan BMN itu.

Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan 279.948 batang rokok, 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter minuman beralkohol.

Barang itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sampit periode 2019 sampai 2020.

Perkiraan nilai total barang tersebut sejumlah Rp. 368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580.

Kegiatan pemusnahan BMN tersebut mengundang beberapa perwakilan instansi terkait dan dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Sampi Indasah.

Menurut Indasah, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen ilegal serta sebagai bukti keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai (BKC) ilegal.

Cukai adalah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, Ini daftarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News