Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka
Selasa, 12 Oktober 2021 – 10:58 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana 20 tahun penjara.
"Kami juga akan terus memegang komitmen untuk memerangi peredaran narkotika, khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak, khususnya di kalangan generasi muda,” pungkas IPTU Hizkia. (met/radarlombok)
Peristiwa menegangkan terjadi saat jajaran Polres Lombok Tengah menggerebek kediaman Tarip (60), di Desa Belela, Praya Timur, Sabtu (9/10).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini