Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka

Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka
Ilustrasi detik-detik menegangkan saat penangkapan bandar narkoba di Lombok Tengah. Foto: ANTARA/REUTERS/am.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana 20 tahun penjara.

"Kami juga akan terus memegang komitmen untuk memerangi peredaran narkotika, khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak, khususnya di kalangan generasi muda,” pungkas IPTU Hizkia. (met/radarlombok)


Peristiwa menegangkan terjadi saat jajaran Polres Lombok Tengah menggerebek kediaman Tarip (60), di Desa Belela, Praya Timur, Sabtu (9/10).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News