Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Operasi Pasar di Tiga Wilayah 

Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Operasi Pasar di Tiga Wilayah 
Bea Cukai di berbagai daerah menggencarkan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

Petugas gabungan menyisir toko-toko kelontong di Jalan Tamansiswa, Tugu, Kota Yogyakarta.

Dalam giat operasi pasar kali itu tidak ditemukan rokok ilegal. 

Namun, Bea Cukai Yogyakarta terus mengimbau kepada para pedagang agar mencermati dan memastikan legalitas dari distributor yang mengedarkan rokok tersebut.

Sementara itu, di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengamankan 2.500 batang rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada 09-13 Agustus 2021. 

Operasi pasar tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi yaitu Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Glenmore, dan Kecamatan Banyuwangi.

Sementara itu, di Sulawesi, Bea Cukai Parepare juga memberikan edukasi kepada pedagang rokok terkait modus yang sering digunakan oknum pengedar rokok ilegal. 

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran ini. 

“Salah satunya dengan melaporkan ke Bea Cukai jika ada indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar lingkungan mereka,” tutup Sudiro. (*/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengungkapkan selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, operasi pasar juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para penjual rokok. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News