Mengaku Bohong ke Penjara, Mengaku Nyebar Hoax Masuk Istana

Mengaku Bohong ke Penjara, Mengaku Nyebar Hoax Masuk Istana
Fahri Hamzah. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meluapkan kritiknya soal perbedaan perlakuan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks (hoax) lewat akun media sosialnya, baik itu Twitter, Instagram maupun Facebook.

Dalam tulisan yang diberi judul "Ngaku bohong ke Penjara, ngaku nyebar hoax masuk Istana," Fahri menyoal cara kerja aparat penegak hukum dalam memerangi hoax.

Di awal tulisannya, mantan sekretaris jenderal DPP PKS itu menulis kalau ada orang mengaku penyebar Hoax PKI bebas. Lalu ada orang ngaku membuat sumpah palsu di pengadilan bebas. "Negara hukum macam apa yang kalian sedang dirikan kawan?" tanya Fahri lewat tulisan yang diposting pada Jumat (4/01/2019).

Berikut tulisan lengkap Fahri yang di akun instagramnya telah disukai lebih dari 36 ribu pengikut dan lebih dari 3.600 komentar. (fat/jpnn)

Ngaku Bohong ke Penjara, Ngaku Nyebar Hoax Masuk Istana

Kalau ada orang mengaku penyebar Hoax PKI bebas.. Lalu ada orang ngaku membuat sumpah palsu di pengadilan bebas.. Negara hukum macam apa yang kalian sedang dirikan kawan??

Ngaku berbohong masuk penjara..
Ngaku nyebar hoax masuk istana..
Namanya hukum rimba...

Janda diuber sampai batal acara..
Abu janda bebas bikin perkara...
Hukum rimba namanya..

Fahri Hamzah menulis, kalau ada orang mengaku penyebar haoks PKI bebas. Lalu ada orang mengaku membuat sumpah palsu di pengadilan bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News