Mengaku Diperkosa, Protes ke LPSK
Jumat, 10 Mei 2013 – 23:02 WIB
"Bahwa saya selaku korban kejahatan dari SW telah menyampaikan keberatan dan protes ke LPSK, mempertanyakan independensi LPSK. Namun jawaban LPSK karena perlindungan yang diberikan LPSK ke Sanusi Wiradanata bertentangan UU LPSK itu sendiri," kata Safersa dalam jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (10/5).
Perempuan asal Sukabumi itu juga keberatan karena tersangka Sanusi belum juga ditahan. Padahal, sambung Safersa, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa dirinya segera dilimpahkan ke penuntutan atau P-21.
Mantan sekretaris di kantor advokat Lucas SH itu juga menegaskan bahwa kasusnya didukung dengan alat bukti yang kuat dan bukan rekayasa. Buktinya berupa hasil visum, rekaman CCTV, dan keterangan 3 saksi di apartemen di bilangan Sudirman yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman CCTV yang menunjukkan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang menimpa Safersa telah diunggah di situs Youtube, https://www.youtube.com/watch?v=mFiglhs99TU.
JAKARTA - Korban kasus percobaan perkosaan, Safersa Yusan Sertana (38) semakin yakin ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggagalkan kasusnya. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU