Mengaku Disiksa Penyidik, Wardiaman Cabut Keterangan di BAP
Sebelumnya, dijadwalkan pada sidang tersebut (7/6) adalah agenda untuk mendengarkan keterangan dari Supervisor Corps Network Telkomsel Batam, Andi Ferry Gunawan M, sebagai saksi ahli yang dihadirkan JPU Bani I Ginting dan Rumondang. Namun, sudah tiga kali panggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak kunjung bisa memenuhi undangan untuk menjadi saksi ahli dikarenakan urusan yang tak bisa ditinggalkannya.
Untuk sidang selanjutnya, Kamis (9/6) PH terdakwa bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. "Terkait para saksi yang dihadirkan JPU telah usai memberikan keterangan, maka agenda selanjutnya untuk mendegar keterangan saksi meringankan dari PH terdakwa," pungkas Hakim Zulkifli sembari menutup sidang. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Persidangan perkara pembunuhan terhadap almarhum Milenia Trisna Afiefa alias Nia dengan terdakwa Wardiaman Zebua, berlanjut pada agenda pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu