Mengaku Disiksa Penyidik, Wardiaman Cabut Keterangan di BAP

Mengaku Disiksa Penyidik, Wardiaman Cabut Keterangan di BAP
Wardiaman Zebua saat menjalani proses persidangan, kemarin. Foto: dokumen JPNN

Sebelumnya, dijadwalkan pada sidang tersebut (7/6) adalah agenda untuk mendengarkan keterangan dari Supervisor Corps Network Telkomsel Batam, Andi Ferry Gunawan M, sebagai saksi ahli yang dihadirkan JPU Bani I Ginting dan Rumondang. Namun, sudah tiga kali panggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak kunjung bisa memenuhi undangan untuk menjadi saksi ahli dikarenakan urusan yang tak bisa ditinggalkannya.

Untuk sidang selanjutnya, Kamis (9/6) PH terdakwa bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. "Terkait para saksi yang dihadirkan JPU telah usai memberikan keterangan, maka agenda selanjutnya untuk mendegar keterangan saksi meringankan dari PH terdakwa," pungkas Hakim Zulkifli sembari menutup sidang. (cr15/ray/jpnn)


BATAM - Persidangan perkara pembunuhan terhadap almarhum Milenia Trisna Afiefa alias Nia dengan terdakwa Wardiaman Zebua, berlanjut pada agenda pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News