Mengaku Korupsi karena Tidak Digaji
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:41 WIB

Mengaku Korupsi karena Tidak Digaji
Jaksa menyatakan, refund fee itu berasal dari Djakarta Lloyd yang mensubkontrakan pekerjaan kepada anak perusahaannya, dengan persyaratan mereka mendapat 10 persen komisi dari total keuntungan. Hendrik yang menangis tersedu membacakan pledoinya mengaku sangat terpukul atas tuntutan JPU.
Baca Juga:
"Saya tidak mampu, saya tidak punya uang, saya memohon majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seringan-ringannya," ungkap Hendrik.(boy/jpnn)
JAKARTA--Mantan Manajer Operasional dan Kepala Bagian Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik W.K. Pangaribuan, mengaku sangat terpaksa mengkorupsi uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang