Mengaku Menjadi Korban, Mama Muda Malah Dijebloskan ke Tahanan

Mengaku Menjadi Korban, Mama Muda Malah Dijebloskan ke Tahanan
Lindawati, mama muda yang membuat laporan palsu. Foto: dok palpos.id

Menurut Darmawan, motif pelaku membuat laporan palsu lantaran tidak sanggup lagi membayar angsuran motor tersebut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Darmawan. (*/palpos.id)


Aksi nekat mama muda bernama Lindawati (26) berakhir di tahanan Polsek Prabumulih Barat, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News