Mengaku Tim Buser, Kawanan Ini Peras Korbannya Hingga Ratusan Juta
Rabu, 01 Juli 2020 – 18:43 WIB
Perbuatan para pelaku itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan laporan itu pun segera ditindaklanjuti.
Keempat orang itu saat ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan jeratan pasal 368 KUHP yang mengatur tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman kekerasan kepada orang lain untuk memberikan sesuatu. (antara/jpnn)
Mengaku tim buser, kawanan ini melakukan pemerasan terhadap seorang WNA asal Jerman hingga ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
- Dua Anggota Polda Sumut Terlibat Pemerasan, Irjen Panca Minta Pelaku Ditindak Tegas
- Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!
- Komplotan Tim Buser Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua