Mengaku Tugas di Mabes Polri, Penipu Bermodus Pembuatan Pelat Nomor Khusus Disikat Polisi

Mengaku Tugas di Mabes Polri, Penipu Bermodus Pembuatan Pelat Nomor Khusus Disikat Polisi
Penampakan ketiga pelaku penipuan dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ketiga, US berperan membuatkan STNK aspal atau asli tapi palsu.

"STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Jadi, data masuk STNK yang lain dihapus kemudian dimasukkan identitas tersebut (pemesan, red)," kata Yusri.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penipuan bermodus jasa pembuatan pelat nomor khusus dinas Polri dan DPR RI. Salah satu tersangka bahkan mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Mabes Polri, dalam melancarkan aksinya.


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News