Menganiaya Polisi, WNA Asal Inggris Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 04 Juli 2023 – 16:41 WIB

Terdakwa Stephen Michael Jamnitzi (39) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi. (antara/jpnn)
WNA asal Inggris divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya polisi di Bali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang