Mengapa PNS Berijazah Abal-abal tak Dipecat? Begini Penjelasan Yuddy
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu tidak akan dijatuhi sanksi pemecatan.
Yuddy Chrisnandi beralasan, sanksi pemecatan mustahil dilakukan karena untuk menjadi PNS, seseorang itu sudah melalui serangkaian tahapan seleksi dan pengangkatan.
"Tidak bisa dipecat dong, karena mereka ini sudah melalui proses seleksi yang panjang. Sanksi tetap diberlakukan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Yuddy di kantornya, Jumat (29/5).
Sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat satu tingkat. Sanksi ini menurut Yuddy, sudah cukup membuat jera PNS.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ijazah sarjana. Bagi pemakai ijazah palsu, sanksinya sudah sangat jelas," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan