Mengapa Surat Salim Kancil Dicuekin Kasatreskrim?
jpnn.com - SURABAYA – Kasus pembunuhan Salim Kancil mulai merembet ke internal polisi. Kelalaian aparat Polres Lumajang yang mengabaikan surat permohonan perlindungan Salim Kancil bisa berujung pada bui.
Hal itu ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji kemarin (30/9). ’’Kalau ditemukan pelanggaran, bisa diproses,’’ tegasnya.
Menurut jenderal dengan dua bintang itu, saat ini jajarannya memeriksa indikasi adanya pembiaran oleh aparat.
Sebagaimana diketahui, Salim Kancil beserta rekan-rekannya di Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar sudah mengirim surat ke Polres Lumajang. Ketika itu, mereka memperoleh ancaman pembunuhan.
Mereka bertemu dengan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono. Saat itu, Heri menyanggupi. Namun, tidak ada tindak lanjut untuk melindungi Salim cs.
Karena itu, Anton berkomitmen untuk bertindak tegas bila memang ditemukan unsur kelalaian. Kalau memang nanti terbukti bersalah, Heri atau anggotanya bisa jadi dikenai sanksi. Hukumannya pun beragam.
’’Bisa hukuman disiplin maupun kode etik. Atau, kalau ada tindak pidananya, tetap diproses,’’ tegas mantan Kapolda Sulselbar tersebut.
BACA: Saat Salim Kancil Dibantai, Kapolres Lumajang tak Lapor ke Kapolda
SURABAYA – Kasus pembunuhan Salim Kancil mulai merembet ke internal polisi. Kelalaian aparat Polres Lumajang yang mengabaikan surat permohonan
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- ISDC Riau Berkomitmen Jadi Pionir Keselamatan Berkendara di Indonesia
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang