Mengapa UMP DKI Jakarta Lebih Rendah dari Karawang dan Bekasi? 3 Faktor Ini Menentukan
jpnn.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI belakangan menuai polemik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan para pengusaha terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PTUN juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Artinya, UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Upah ini tentunya juga lebih rendah dari kota lainnya, seperti Bekasi maupun Karawang.
Seperti diketahui, UMP Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921.
Disusul Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843.
Apa yang menyebabkan UMP dua wilayah tersebut lebih tinggi dari Jakarta?
Menjawab pertanyaan ini, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan ada beberapa alasan yang membuat UMP DKI Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.
UMP DKI 2022 menuai polemik setelah PTUN memenangkan gugatan pengusaha. Diketahui UMP DKI lebih rendah dari Karawang dan Bekasi
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global