Mengatasi Banjir, KLHK Melakukan Rehabilitasi Hutan Hingga Penegakan Hukum

Mengatasi Banjir, KLHK Melakukan Rehabilitasi Hutan Hingga Penegakan Hukum
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehidupan Siti Nurbaya (Kedua kiri) saat rapat koordinasi lintas Kementerian dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Humas KLHK

"Bapak Presiden telah memerintahkan kepada jajaran KLHK dan pemerintah daerah untuk dilakukan pemulihan secara serius dalam beberapa tahun ke depan ini atas berbagai kerusakan lingkungan yang sama-sama kita ketahui sudah relatif cukup berat sekarang ini dari akumulasi berbagai kegiatan dalam belasan dan bahkan puluhan tahun terutama pada ekosistem Pulau Jawa,” kata Menteri Siti melanjutkan.

Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Dalam kaitan itu, KLHK melakukan langkah utama meliputi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan  penanaman dan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) serta penegakkan hukum terhadap pengelolaan sampah  dan pertambangan tanpa izin.

Terkait penegakan hukum lingkungan, penting dilakukan karena pengelolaan sampah yang rekatif buruk, adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping, serta TPS ilegal di beberapa wilayah Jabodetabek.

Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42%), Kota Bekasi (75,72%), dan Kota Bogor (75,51%).

Sampah yang tidak terkelola ini selain mencemari lingkungan, juga masuk ke badan air termasuk drainase bahkan sungai. Hal ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir

''Khusus di Lebak dan sebagian di Bogor, dilakukan penegakan hukum pertambangan tanpa ijin yang mengancam DAS. Rapat-rapat teknis di KLHK dan kerja lapangan oleh Dirjen dan  Menteri terkait hal ini terus berjalan dan akan diintesifkan,'' kata Menteri Siti.

Langkah lanjut, pengelolaan DAS untuk menahan banjir, dilakukan dengan tranformasi budaya menanami lahan dengan satu tanaman ke sistem agroforesty di bagian hulu. Selain itu pembuatan bangunan pengendali banjir (situ, waduk, dan lain-lain), rehabilitasi lahan dengan penerapan bangunan konservasi tanah, dan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.(jpnn)

Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42%), Kota Bekasi (75,72%), dan Kota Bogor (75,51%).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News