Mengejutkan, Begini Pengakuan Penipu Pembuatan STNK & TNBK Ilegal
Jumat, 17 September 2021 – 09:24 WIB

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku penipuan termasuk pelat polisi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Lalu, AK berperan mencetak TNKB atau pelat mobil. Sebab, dia bekerja sebagai pegawai harian lepas di Samsat Jawa Barat.
"Dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," kata Yusri.
Ketiga, US berperan membuatkan STNK aspal ataauasli tapi palsu.
"STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Jadi, data masuk STNK yang lain dihapus kemudian dimasukkan identitas tersebut (pemesan, red)," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan mengejutkan dari salah satu pelaku penipuan bermodus pembuatan kendaraan khusus Polri dan DPR RI.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya