Mengejutkan, Begini Pengakuan Penipu Pembuatan STNK & TNBK Ilegal

Mengejutkan, Begini Pengakuan Penipu Pembuatan STNK & TNBK Ilegal
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku penipuan termasuk pelat polisi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lalu, AK berperan mencetak TNKB atau pelat mobil. Sebab, dia bekerja sebagai pegawai harian lepas di Samsat Jawa Barat.

"Dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," kata Yusri.

Ketiga, US berperan membuatkan STNK aspal ataauasli tapi palsu.

"STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Jadi, data masuk STNK yang lain dihapus kemudian dimasukkan identitas tersebut (pemesan, red)," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan mengejutkan dari salah satu pelaku penipuan bermodus pembuatan kendaraan khusus Polri dan DPR RI.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News