Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru

Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru
JPU saat menuntut terdakwa Mangasa Sibarani 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tarutung tempat sidang di Doloksanggul, 8 Juni lalu. Foto: newstapanuli/jpg

“Sola vonis bebas, kami merasa lega. Tetapi vonis bebas itu mejnjadi beban baru kami. Siapa sebenarnya pelakunya. Tolonglah hal ini diungkap,” pintanya.

“Terus terang, sebagai orangtua terdakwa dan kakek korban, saya tidak menyangka kejadian ini. Cucuku Aldi sudah pergi untuk selama-lamanya. Siapa yang menjadi pelaku pembunuhan itu? Kami sudah terlanjur malu. Anak saya didakwa membunuh cucu kami,” tandasnya.

Dia juga merasa bersalah atas ungkapannya yang menyatakan terdakwa bukan ananknya lagi.

“Sejak kejadian itu, kami sudah mengikhlaskan terdakwa bukan lagi anggota keluarga kami. Sebab perbuatan terdakwa sebagaimana rekonstruksi yang digelar Polres Humbahas lalu merupakan aib besar, karenanya kami sempat menganggap dia sudah tiada. Sudah saya katakan bahwa anak saya tinggal 7 orang lagi, 3 laki-laki dan 4 perempuan.”

“Saya tidak lagi menghitung Mangasa sebagai anak saya. Dan, sekarang saya menyesal dan berharap banyak kepada aparat hukum untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh cucuku yang sebenarnya,” tandasnya.(bl)


Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News