Mengenai Vaksin Berbayar, Pimpinan DPD RI: Seharusnya Dibatalkan

Mengenai Vaksin Berbayar, Pimpinan DPD RI: Seharusnya Dibatalkan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin memberikan tanggapan pada Senin (12/7/2021).

“Tidak boleh menggunakan kata penundaan, seharusnya dibatalkan kebijakannya. Sebab posisi pemerintah dalam kondisi bencana kemanusiaan akibat Pandemi saat ini tidak boleh membuka ruang pengambilan keuntungan (dari penjualan vaksin) dengan dalil apa pun. Justru seharusnya sekarang sebesar-besarnya pelayanan kesehatan harus dilaksanakan pemerintah kepada seluruh masyarakat,” tegas Sultan.

Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menambahkan bahwa jika ada vaksinasi berbayar dari negara kepada rakyatnya pasti akan melukai rasa keadilan serta berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial.

“Fungsi negara itu adalah melindungi seluruh rakyatnya. Dalam kondisi bencana Pandemi Covid-19, tidak ada boleh pembedaan perlakuan terhadap orang yang mampu ataupun tidak mampu. Semua harus mendapatkan rasa keadilan,” kata Sultan.

Sultan juga melanjutkan bahwa yang harus dievaluasi adalah strategi dan target vaksinasi yang dicanangkan pemerintah dengan target satu juta per hari.

“Kekebalan komunal melalui vaksin secara masif adalah langkah pemerintah dalam melawan Pandemi Covid-19. Hanya saja mesti dievaluasi khusus apakah strateginya sudah tepat dan sesuai capaian terhadap target satu juta per hari,” ujar Sultan.

Kondisi bencana kemanusiaan akibat Pandemi saat ini, pemerintah tidak boleh membuka ruang pengambilan keuntungan (dari penjualan vaksin) dengan dalil apa pun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News