Mengenakan Rompi Tahanan, Doni Salmanan: Hati-hati Sama Trading Ilegal
Selasa, 15 Maret 2022 – 17:15 WIB

Doni Salmanan (memakai baju tahanan) menyampaikan permintaan maaf di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Doni Salmanan merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(cr3/jpnn)
Doni Salmanan memyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dugaan penipuan terkait trading investasi bodong binary option.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Resmi Diluncurkan di Indonesia, KVB Menyediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Gotrade & TradingView Kolaborasi Menghadirkan Revolusi Trading
- Pluang Sukses Raih Lebih dari 10.000 Peserta di Ultimate Trading Championship Dalam 3 Minggu
- Pilih Trading atau Investasi? Upbit Indonesia Berikan Panduan untuk Strategi Kripto yang Tepat