Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan

Satu kode biling nantinya bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, di mana satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.
Melalui berbagai terobosan itu, Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto berharap Coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.
Menurutnya, jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, maka akan sangat sulit bagi pemerintah untuk memaksimalkan potensi perpajakan yang ada.
Terlebih, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, tentu saja Indonesia memiliki jumlah wajib pajak yang juga besar.
Namun faktanya, dari jumlah angkatan kerja Indonesia yang pada tahun 2023 sebanyak 147,71 juta orang, jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat hanya 70,3 juta saja.
Namun, itu pun dengan asumsi jumlah wajib pajak yang patuh lebih rendah lagi.
Namun demikian, Wahyu juga memberikan catatannya. Menurutnya, karena sistem yang dibangun ini merupakan sistem elektronik, maka keamanan data menjadi hal yang penting untuk diperhatikan sehingga tidak hanya Andal, Coretax juga harus menjadi sistem yang aman. (flo/jpnn)
Coretax menjadi Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan melalui fitur lengkap yang dimiliki.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta