Menghapus TPG Sama dengan Bunuh Diri, Penjelasan Mas Nadiem Jangan Diragukan Lagi

Menghapus TPG Sama dengan Bunuh Diri, Penjelasan Mas Nadiem Jangan Diragukan Lagi
Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan pemerintah tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Fahmi Hatib, presidium FSGI menjelaskan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai  tiba waktunya purna tugas atau pensiun.

Sementara, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi menurut Fahmi, akan segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan.

RUU Sisdiknas justru mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan  dalam peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim menanggapi kabar tunjangan profesi guru atau TPG dihapus. Simak juga penjelasannya soal Pendidikan Profesi Guru atau PPG.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News