Menghapus TPG Sama dengan Bunuh Diri, Penjelasan Mas Nadiem Jangan Diragukan Lagi
Sabtu, 03 September 2022 – 16:42 WIB
Fahmi Hatib, presidium FSGI menjelaskan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai tiba waktunya purna tugas atau pensiun.
Sementara, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi menurut Fahmi, akan segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan.
RUU Sisdiknas justru mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim menanggapi kabar tunjangan profesi guru atau TPG dihapus. Simak juga penjelasannya soal Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda
- Menteri Anas: Honorer dan Dosen jadi Perhatian dalam Pengadaan CASN 2024