Menginjak Sopir Truk di Jalanan, Wakil Ketua DPRD Ini Dianggap seperti Kompeni
"Karena tindakan yang dilakukannya itu merupakan kesalahan besar, tentu itu mencoreng institusi DPRD Depok," kata Ubedilah.
Kedua, pemanggilan oleh partai politiknya. Partai pun bisa memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan karena yang dilakukan Tajudin Tabri mencoreng nama parpol.
"Di dalam AD dan ART partai pasti ada aturan untuk proses pemberian sanksi kepada kadernya yang melanggar hukum atau yang merusak nama baik partainya di hadapan publik,” jelasnya.
Ubedilah menyebut sopir atau siapa pun warga negara yang salah memang harus dihukum, tetapi hal itu harus melalui prosedur hukum yang ada dan tidak boleh dihukum di jalanan seperti itu.
Baca Juga: Wanita yang Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR Baru Dicari Paminal Setelah Kasusnya Viral
“Ini negara hukum. Jadi, apa yang dilakukan Tajudin Tabri itu perilaku yang tidak dapat dibenarkan di negara hukum mana pun," ujar Ubedilah. (mcr19/jpnn)
Ubedilah Badrun menilai tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri menginjak sopir truk di jalanan seperti kompeni era kolonial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Tanggapi Putusan MK, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Mardiono Hadiri Halalbihalal Golkar, KIB Belum Bubar?
- Erwin Aksa: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak
- Sebesar Apa Peluang Ridwan Kamil di Pilkada DKI? Pengamat Politik Unpad Ini Bilang Begini