Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan
Senin, 28 April 2025 – 07:13 WIB

Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Selain itu arah pengaturan pengelolaan ruang udara adalah untuk memberikan dasar hukum pengaturan dalam pengelolaan ruang udara yang memberikan kepastian hukum, keadilan,dan kemanfaatan.
2. Rekomendasi
a. Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini dengan pelibatan multipihak.
b. Penguatan substansi mengenai teknologi baru seperti UAV, cyber-air defense, dan urban air mobility.
c. Penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
d. Pengembangan sistem pemantauan udara nasional berbasis kecerdasan buatan dan big data.
e. Integrasi dengan kebijakan ruang laut dan darat agar tercapai sinergi dalam tata ruang nasional.(***)
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara