Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:17 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Adapun dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita 13.990 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dua kurir ekstasi diringkus polisi di Sumsel. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan ribu pil ekstasi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu