Mengurus SIM Dipersulit? Bilang Saja Disuruh Vivid!

jpnn.com - TEGAL - Jajaran Polres Tegal berupaya memberi pelayanan terbaiknya kepada warga yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM). Kapolres Tegal AKBP Adi Vivid SIK pun telah memerintahkan jajarannya untuk mempermudah pemohon dalam pembuatan SIM A dan C.
Sebagaimana diberitakan Radar Tegal, Vivid memerintahkan agar tes dalam pembuatan SIM cukup sekali saja. Baik ujian tertulis, tes kesehatan, maupun foto cukup sekali saja.
"Kalau mau buat SIM A dan C, bilang saja disuruh saya. Sehingga bisa sekali foto dan tes tertulis sudah mendapat dua SIM langsung. Itu sebuah terobosan besar di kepolisian, khususnya di Polres Tegal," katanya saat acara Moci Bareng di Pendapa Kecamatan Slawi, Tegal, Jumat (16/9) malam.
Vivid bahkan membagi-bagikan nomor telepon selulernya kepada peserta Moci Bareng. Ia ingin warga proaktif memberi informasi tentang hal-hal yang terjadi di sekitar tempat tinggal masing-masing.
"Berikan kami informasi yang valid biar nanti anggota yang menindaklanjuti. Jangan khawatir, nama dan alamat dirahasiakan. Jadi, tidak perlu takut. Hanya saja, tolong kami beri info yang benar," pintanya.
Vivid juga meminta pada seluruh masyarakat untuk tidak kapok memberikan informasi. Sebab, sekecil apa pun informasi akan sangat bermanfaat bagi kepolisian.
"Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti, makanya jangan sungkan-sungkan SMS atau telepon saya," ucapnya.(guh/zul/jpg/ara/jpnn)
TEGAL - Jajaran Polres Tegal berupaya memberi pelayanan terbaiknya kepada warga yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM). Kapolres Tegal AKBP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya