Menhan Sebut RUU TNI Tak Memuat Aturan Soal Wajib Militer Buat Masyarakat Umum

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak memuat kewajiban warga untuk wajib militer.
"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer," kata Sjafrie menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Menurut dia, kesalahan menginterpretasikan pasal di RUU TNI yang membuat muncul isu wajib militer bagi masyarakat umum.
"Enggak ada. Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional," ujar Sjafrie.
Purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letjen itu mengatakan wajib militer hanya ditujukan bagi perwira karier.
"Ya, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan," katanya.
Sjafrie sekaligus membantah anggapan yang mengungkap RUU TNI bakal mengembalikan dwifungsi ABRI di tanah air.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," kata dia.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin membantah narasi yang mengungkapkan Revisi UU TNI yang disahkan Kamis (20/3) ini memuat kewajiban warga untuk wajib militer.
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Adies Kadir Meyakini Revisi UU TNI Upaya Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional & Semangat Reformasi