Menhan Sebut RUU TNI Tak Memuat Aturan Soal Wajib Militer Buat Masyarakat Umum
Kamis, 20 Maret 2025 – 21:03 WIB

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen TNI (Purn). Dr. Sjafrie Sjamsoeddin. Foto dok ASABRI
DPR sendiri pada Kamis (20/3) telah mengesahkan RUU TNI menjadi peraturan resmi setelah parlemen melaksanakan Rapat Paripurna.
Ketua DPR Puan Maharani menjadi tokoh yang mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU TNI. Seluruh fraksi tak menolak rancangan aturan tersebut.
Puan dalam rapat juga mengungkap tiga substansi yang muncul dari RUU TNI. Pertama berkaitan Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.
Selanjutnya, RUU TNI memuat tentang penambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif serta usia pensiun anggota militer yang disesuaikan kepangkatan. (ast/jpnn)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin membantah narasi yang mengungkapkan Revisi UU TNI yang disahkan Kamis (20/3) ini memuat kewajiban warga untuk wajib militer.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Adies Kadir Meyakini Revisi UU TNI Upaya Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional & Semangat Reformasi