Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 17:34 WIB

Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kapuskom Publik Kemhan RI Brigjen TNI Hartind Asrin mengatakan bahwa peradilan milter bukan upaya untuk menutup-nutupi kasus Cebongan. Menurutnya, sesuai hukum yang berlaku pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Kopassus tersebut harus ditangani oleh peradilan militer.
Baca Juga:
"Mau bagaimana lagi, sekarang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku di republik ini, itu yang ada," ujar Hartind. Ia pun membantah kalau proses peradilan akan berlangsung tertutup untuk publik."Terbuka, nanti silahkan nonton aja," sambungnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY harus diproses secara militer. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya