Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 17:34 WIB

Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY harus diproses secara militer. Pasalnya, para pelakunya merupakan personil militer.
"Kita minta pada Panglima TNI, KSAD, yaitu kalau personilnya lakukan tindak pidana, itu diproses peradilan militer dan berlaku kitab undang-undang pidana militer," ujar Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Baca Juga:
Purnomo berharap masyarakat dapat mempercayai penanganan kasus ini oleh pihak militer. Ia menjamin proses peradilan akan berlangsung secara transparan. Lebih lanjut, sarjana teknik lulusan ITB itu berharap tidak ada lagi pihak yang mendesak agar kasus ini ditangani oleh pengadilan sipil.
"Jangan sampai kita mau tegakkan hukum tapi malah melanggar hukum," tegasnya.
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY harus diproses secara militer. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba