Menhub Beri Toleransi untuk Maskapai Merugi

Menhub Beri Toleransi untuk Maskapai Merugi
Menhub Beri Toleransi untuk Maskapai Merugi
  1. PT Cardig Air  
  2. PT Tri MG Intra Asia
  3. PT Indonesia Airasia  
  4. PT Air Pasifik Utama   
  5. PT Ersa Eastern Aviation  
  6. PT Eastindo Services
  7. PT Asialink Cargo Airlines   
  8. PT Jhonlin Air Transport
  9. PT Transwisata Prima Aviation  
  10. PT Hevilift Aviation Indonesia  
  11. PT Asian One Air
  12. PT Survai Udara Penas Persero

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum lama ini telah membekukan operasi 6 maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News