Menhub Beri Toleransi untuk Maskapai Merugi
Rabu, 05 Agustus 2015 – 18:01 WIB
- PT Cardig Air
- PT Tri MG Intra Asia
- PT Indonesia Airasia
- PT Air Pasifik Utama
- PT Ersa Eastern Aviation
- PT Eastindo Services
- PT Asialink Cargo Airlines
- PT Jhonlin Air Transport
- PT Transwisata Prima Aviation
- PT Hevilift Aviation Indonesia
- PT Asian One Air
- PT Survai Udara Penas Persero
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum lama ini telah membekukan operasi 6 maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024